1. Memperkokoh kerukunan dalam bingkai kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah sosial demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
3. Saling menghormati dan menghargai perbedaan adat dan suku.
4. Tidak terpengaruh oleh provokasi pemberitaan yang tidak benar yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menolak tindakan melanggar hukum, anarkisme, intoleransi, radikalisme dan terorisme.
