Belum selesai diskusi soal pelaksanaan Pilkada 2020, perhatian saya teralihkan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru. Implikasi dari putusan MK Nomor 55 tahun 2019 tertuang dalam beberapa pasal di dalamnya.
Tentang bentuk Pemilu yang pada putusan MK memberikan beberapa opsi penyelenggaraan Pemilu kedepannya bisa kita lihat di Pasal 1 pada poin 2 dan 3. Intisari dari kedua poin tersebut terdapat pada bagian kedua pasal 4 tentang prinsip penyelenggaraan yang membedakan bentuk Pemilu kedepannya menjadi 2 yakni, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI sedangkan Pemilu Lokal meliputi Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada rancangan tersebut juga memuat peralihan dan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal akan dilaksanakan di tahun yang berbeda. Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada tahun 2024 sedangkan Pemilu Lokal akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022.
Sebuah cerita baru dalam perjalanan pesta demokrasi kita yang mana selama ini yang terjadi adalah pembedaan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Eksekutif.
Pada bagian akhir disebutkan juga tentang ketentuan peralihan yang mana meliputi poin tentang pemilu lokal yang akan diselenggarakan pertama kali di tahun 2022 dan selanjutnya akan digelar 5 tahun sekali setelah 2026. Sedangkan pemilu nasional akan dilaksanakan tahun 2024 dan akan digelar 5 tahun sekali.
