Nantinya Disnaker memberikan dua opsi penyaluran, pertama perusahaan boleh mendata para pekerja rentan (pekerja yang tidak mempunyai upah tetap) di sekitar lokasi mereka dan menyalurkannya secara mandiri, kedua perusahaan juga bisa menyerahkan dana tersebut kepada Jamsostek untuk nantinya disalurkan sebagai jaminan sosial.

Diopsi pertama tentunya akan ada pengawasan dari Disnaker kepada perusahaan dan perusahaan wajib lapor apabila penyaluran telah terlaksana. Diopsi kedua, Jamsostek akan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan di Kota Kendari sebesar Rp 16.800 perbulannya, jaminan tersebut mencakup dua jenis jaminan sosial.

Susi mengatakan, untuk pekerja rentan contohnya seperti tukang becak, tukang ojek, pemulung, tukang parkir dan sebagainya, wajib mendapatkan setidaknya dua jenis jaminan dari Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai upah tetap atau bekerja dalam lingkup perusahaan, wajib menyediakan 5 jaminan penuh, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian.

Menurut Susi, sudah ada 870 pekerja rentan yang telah mendapat jaminan ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan tersebut. Kedepannya Susi menargetkan 2500 pekerja rentan yang harus mendapat hak yang sama.