KENDARI, TELISIK.ID - Fungsional Mediator Madya Disnaker menemui karyawan yang mengalami perselisihan dengan pihak perusahaan PT. Albar Jaya Bersama Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (16/7/2024).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sultra memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan PT. Albar Jaya Bersama.

Kuasa hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sultra, Sahibut Firdaus mengatakan, pihaknya mengawal perselisihan yang terjadi. Perselisihan ini menyangkut beberapa poin yaitu kejelasan kontrak kerja, BPJS Ketenagakerjaan, jam kerja dan masalah upah.

"Dalam mediasi hari ini belum menemukan titik kesepakatan, mungkin mediasi selanjutnya dapat menemukan kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Dia berharap pihak perusahaan memperbaiki sistem dan memenuhi hak-hak pekerja. Jika tuntutan pekerja dipenuhi pihak perusahaan, pekerja siap untuk berdamai.