"Namun jika masih ada pro/kontra dan tidak memenuhi harapan kami maka tetap lanjut sampai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menemui titik temu yang baik," tambahnya.
Kuasa hukum PT. Albar Jaya Bersama, Alfian Silondae, mengaku bingung dengan sebutan mantan pekerja. Dia mengatakan, Ahmad Ariansyah memang pernah bekerja, tetapi masih masa percobaan. Selebihnya ia tidak bekerja lagi.
"Waktu bipartit dia menyatakan sudah mengundurkan diri. Bipartit kedua pun dia mengiyakan alasan perusahaan. Bahwa benar telah menerima Rp 1,5 juta yang diberikan secara cuma-cuma tanpa ada kerja," jelas Alfian.
Sedangkan untuk Satriawan, tambah Alfian, waktu mediasi bipartit pertama dan kedua tidak hadir, dia juga belum memiliki hubungan akhir atau belum di-PHK dari perusahaan.
