"Jadi pihak PT WIN berdasarkan bukti yang kami punya membayarkan BPJS, mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak sesuai. Salah satu contoh gajinya Rp 6 juta tapi dibayarkan ke BPJS itu Rp 3 juta, sementara di aturan BPJS Ketenagakerjaan itu 5,7 persen, jadi 2 persen dari pekerja 3,7 persen itu dari pihak perusahaan dan itu wajib dibayarkan," urainya.
Pelanggaran tersebut dilakukan secara bertahun-tahun oleh PT WIN, sehingga para pekerja menuntut hak dan keadilan.
"Yang jelasnya kami di sini menyampaikan aspirasi dan melaporkan terkait adanya pelanggaran bidang ketenagakerjaan. Mosi tidak percaya karena bertahun-tahun PT WIN melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Melalui Staf Fungsional Bidang Pengawasan dan Keselamatan Kerja, Alfian mengatakan, telah menerima tuntutan demomstran dari LPMT dan akan dieruskan pada pimpinan.
Baca Juga: Pj Gubernur Andap Budhi Revianto akan Datang Sore Ini, Menginap di Hotel Claro
