“Validitas data lahan menjadi kunci. Kalau peta bidang dan nama penerima hak belum jelas, tentu proses sertifikasi ikut terhambat,” ujarnya saat ditemui terpisah.
Ia menambahkan, beberapa kawasan transmigrasi di Konawe Utara, Kolaka, Muna dan Konawe Selatan masih mengalami tumpang tindih batas lahan, baik dengan kawasan hutan, klaim masyarakat lokal maupun antarsesama warga transmigrasi. Karena itu, verifikasi dan validasi ulang menjadi langkah wajib sebelum proses sertifikasi dilakukan.
Disnakertrans menargetkan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara bertahap melalui pengecekan ulang data, peninjauan lapangan, serta sinkronisasi lintas instansi sebelum berkas diserahkan ke BPN. Instansi tersebut menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas data dan dukungan pemerintah kabupaten/kota. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
