KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) tidak berwenang melarang karyawannya bergabung dalam serikat buruh.
PTK AKP, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, awalnya melaporkan 13 karyawannya ke Polda Sultra setelah memprotes larangan bergabung dengan serikat buruh.
Pada 29 September 2025 dan 3 Oktober 2025, 13 karyawan PT AKP menerima surat panggilan dari Polda Sultra atas laporan perusahaan dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Endang Saputra, satu dari 13 karyawan yang dilaporkan, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika ia menerima informasi dari rekan kerja bahwa pihak perusahaan melarang keras para pekerja bergabung dalam SBIB pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.
