Mendengar informasi itu, Endang bersama sejumlah karyawan mendatangi manajemen PT AKP untuk meminta penjelasan.

“Sekitar satu minggu kemudian, kami mendapat panggilan dari Polda Sultra untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh pihak PT AKP. Laporan itu karena mereka dianggap telah menghalangi aktivitas pertambangan," kata Endang kepada telisik.id, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, menegaskan bahwa PT AKP tidak memiliki kewenangan untuk melarang karyawan berserikat.  

Baca Juga: Cek Fakta atau Hoaks: Informasi 89 Titik Lokasi Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kota Kendari

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah mengatur kebebasan, kemandirian, dan asas demokratis dalam pembentukan serikat pekerja/buruh untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.