"Kalau pekerja berserikat itu tidak bisa dilarang karena mereka punya hak berserikat. Kami mengimbau kepada perusahaan agar tidak melarang pekerja berserikat buruh," tegas Haswandy, di kantor Disnakertrans Sultra.

Sementara itu, saat kembali dikonfirmasi, Endang menyebut hingga kini laporan PT AKP di Polda Sultra terhadap 13 karyawan belum dicabut.

"Iye kasihan, laporan 13 buruh di Polda belum dicabut," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT AKP terkait laporan tersebut maupun dugaan pelanggaran hak berserikat para karyawannya. (B)

Penulis: Gusti Kahar