"Lambang Gerindrabuntuk tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak menggunakannya," ungkap Myrwan.

Myrwan menegaskan, dari data Gerindra Sultra, Fahrul-Ahali bukan pengurus ataupun anggota Gerindra, sehingga tak berhak menggunakan simbol Gerindra dalam melakukan sosialisasi menghadapi Pilkada.

Karena itu, Laskar melayangkan somasi dengan nomor 01/SM/VI/2024 yang ditujukan kepada Fahrul-Ahali agar menurunkan APK maupun flyer yang beredar di sosial media dengan simbol Gerindra.

Mengingat DPD Gerindra Sultra belum pernah mengeluarkan izin baik secara lisan maupun tulisan kepada Fahrul-Ahali untuk sosialisasi menghadapi Pilkada.

Bila yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi itu, kata Myrwan, pihaknya akan menempuh upaya lain dengan melaporkan kasus ini di Polda Sultra dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).