KENDARI, TELISIK.ID - Adanya sorotan Komisi III DPRD Kendari terkait kepemilikan lahan Artha Graha seluas 4,02 Ha di area Mangrove gerbang Masjid Al Alam mendapat tanggapan dari Artha Graha Group.

Menyikapi sorotan itu, Koordinator Sekretariat Artha Graha Group, Umbu HT mengungkapkan, lahan yang dipersoalkan dewan kota tersebut memanglah lahan bersetifikat yang dibeli dari warga sejak tahun 2003 silam.

Dulunya kata Umbu, lahan tersebut bukan seperti sekarang ini yang dipenuhi oleh Laut dan Mangrove, namun jelasnya, masih menjadi Tambak Ikan dan Udang yang dimiliki oleh warga sekitar.

"Pihak kami saat membeli lahan di kawasan tersebut masih menjadi empang. Saat terjadi jual beli dibuktikan dengan dokumen sertifikat. Nah, kami hanya balik nama penguasaannya," paparnya, Kamis (25/6/2020).

Hanya saja kata Umbu, setelah lahan tersebut dibeli, pihaknya membiarkan begitu saja dan hingga sekarang belum juga dimanfaatkan oleh pihak Artha Graha.