Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak pernah ada satu kasus pembayaran pajak daerah yang mencapai Rp 600 juta dalam satu objek atau satu perkara.
“Kalaupun ada pembayaran dari perusahaan yang nilainya mendekati angka itu, bukan dari satu kasus. Itu gabungan dari beberapa objek pajak,” jelasnya.
Bantahan Dispenda ini memperkuat dugaan bahwa klaim pajak Rp 600 juta yang disampaikan terlapor kepada korban tidak memiliki dasar administratif yang sah.
Seperti diberitakan telisik.id sebelumnya, SK dilaporkan ke Polda Sultra pada Senin (5/1/2026) oleh dua mantan kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil perdamaian sengketa tanah dengan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Kasus bermula saat SK bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa lahan. Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee bagi SK.
