Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan berubah menjadi 50:50, dan perubahan disebut tidak dipersoalkan oleh korban.

Baca Juga: Perusahaan ProEnergi Buka Loker, Buruan Daftar

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, korban yang diwakili SK mencapai kesepakatan damai dengan PT OSS.

Nilai ganti rugi tanah ditetapkan Rp 120 ribu per meter persegi untuk luas 30.000 meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 3,6 miliar pada Agustus 2025.

Namun, sebelum pembagian hasil dilakukan, SK menyampaikan kepada korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe. Klaim pajak inilah yang kemudian dipersoalkan korban dan berujung laporan pidana.