MUNA, TELISIK.ID - Meski sudah ditertibkan, pedagang pelataran di pasar sentral Laino masih saja berjualan di area parkir dan bahu jalan. Mereka mendirikan tenda-tenda payung di lokasi yang dilarang.
Nah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Muna tidak akan membiarkan mereka menetap di lokasi itu. Karena, membuat kumuh pasar dan menimbulkan kemacetan.
"Selasa,17 Januari, kita pindahkan mereka," kata Plt Kadis Perdagin Muna, La Ode Salindo, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: TPS Nanga Banda Sudah Dibersihkan dan Kini Sampah di Reok Dibuang ke TPAS
Pihaknya sudah menyiapkan tempat untuk merelokasi kurang lebih 87 pedagang pelataran itu. Lokasinya, berada di bagian belakang gedung utama pasar.
