Sementara itu, Supriadi yang terlihat memakai rompi merah serta kopiah putih digiring penyidik Kejati untuk memasuki mobil tahanan. Sebelum memasuki mobil tahanan Supriadi sempat mengeluarkan kalimat singkat.
"Kebenaran hanya milik Allah SWT. Khilaf dan salah milik manusia. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab yang saya lakukan. Terimakasih kawan-kawan, yang masih mendoakan saya," ujar Supriadi saat hendak memasuki mobil tahanan Kejati.
Baca Juga: PT St Nikel Resources Dilaporkan ke Kejati Sultra Dugaan Ilegal Mining dan Penyerobotan Lahan Ulayat
Sebelumnya Supriadi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/4/2025) bersama tiga orang lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Kejati peran SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN juga ditetapkan sebagai salah satu pengguna terminal umum jetty PT KMR, meski usulan tersebut tak kunjung disetujui. Akan tetapi, SPI telah menerima sejumlah uang atas pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel dari Wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AMIN. (B)
