RJ Lino merasa bingung atas dugaan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 22.828,94 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Dia mengklaim, saat menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, tidak mengurusi pemeliharaan crane.

"Tadi juga kalian dengar ya, BPK hanya kasih kerugian negara USD 22 ribu pemeliharaan. Saya mau tanya, apa Dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan Dirut. USD 22 ribu dan Rp 300 juta dibagi 6 tahun, Rp 57 juta, satu tahun dibagi tiga crane, Rp 16 juta, satu crane dibagi 365 hari Rp 45 ribu per hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availability-nya 95 persen. Istimewa sekali," ujarnya.

Baca juga: Mistik: 4 Suara Binatang Ini Pertanda Datangnya Hantu, Ada di Rumahmu?

RJ Lino menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak fair. Dia juga menilai seharusnya KPK menghentikan kasus dirinya sejak awal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan proses pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Awalnya PT Pelindo II menunjuk langsung PT Barata Indonesia (PT BI), tapi gagal.