Yosa juga mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan residivis dari berbagai macam kejahatan, salah satunya baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.

"Yang satu residivis pembunuhan, yang satu residivis pencurian beberapa kali. Satu lagi residivis pencurian juga, namun waktu itu masih di bawah umur," ungkap Yosa.

Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya para tersangka melakukan aksinya pada 27 Maret 2025 di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan modus berpura-pura memesan maxim untuk diantarkan ke suatu tempat. (C)