Baca Juga: Sesak Nafas, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos
"Peran tersangka ini menyediakan gudang untuk menyimpan narkotika dan akan mengedarkan narkotika tersebut di Surabaya dan Kalimantan melalui kapal laut,” jelasnya.
Khusus untuk tersangka SY, kata mantan Kapolda Kalsel ini, saat pemeriksaan mengaku sudah mengedarkan 25 ribu gram narkotika di Surabaya.
"Dia sudah menyimpan narkotika di gudang 60 ribu gram dan menjualnya 25 ribu gram di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Yang bersangkutan mengaku menjadi pengedar sejak bulan Oktober 2020 dengan komisi Rp 120 hingga Rp 150 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Pengejaran, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap
