Menurut pengakuan tersangka YI, barang bukti sabu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Aceh. Khusus pengiriman ini sendiri, dia mendapat upah sebesar Rp 35 juta.
"Jadi pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (5/12/2021) sore. Pelaku kami amankan berdasakan informasi dari masyarakat. Pengakuan pelaku, dia mendapatkan upah Rp 35 juta dan sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Sumut ini," tambahnya.
Pelaku sudah tiga kali berhasil melakukan aksinya sepanjang November dan Desember 2021. Dalam aksi pertamanya, pria tersebut mengirim sebanyak 2 kilogram sabu dan aksinya yang kedua mengirim 3 kilogram sabu. Sedangkan ketiga kalinya, ia ditangkap.
"Jadi, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana pengiriman narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah hukum Polres Binjai.
