KUPANG, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pencurian Handphone (HP) nyaris di seluruh kabupaten di Provinsi NTT.

Wanita yang ditangkap itu mengaku berinisial AL, warga Desa Ingureo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia ditangkap aparat keamanan yang dipimpin Ipda Enos Bili di Siliwangi Cell, Kota Kupang, NTT, Jumat (19/11/2021).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada awak media mengatakan, AL merupakan spesialis pencuri HP yang mampu beraksi dari Kota Kupang hingga Kabupaten Belu dan perbatasan.

Dari AL, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 175.000 dan tujuh unit HP berbagai, serta dua buah baju.