Penangkapan ini sesuai laporan dan informasi masyarakat bahwa di wilayah seputaran Kota Kupang sering terjadi kasus pencurian HP.
Terbaru, Polda NTT menerima dua laporan polisi terkait pencurian HP masing-masing laporan polisi nomor: LP/B / 335 /XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan laporan polisi nomor: LP/B/336/XI/2021/SPKT/ Polda NTT, tanggal 18 November 2021.
Sementara itu, Unit Resmob Polda NTT, Ipda Enos Bili mengatakan, pihaknya telah menyelidiki untuk mengungkap kasus pencurian HP yang mulai marak terjadi di Kota Kupang.
Tim berhasil mengamankan AL di Siliwangi Cell Kota Kupang.
AL mengakui perbuatanya telah mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet.
