JAKARTA, TELISIK.ID - Usai viral Indomie ditarik dari peredaran baik di Taiwan dan Malaysia, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara.

Melansir Kompas.com, BPOM memastikan keamanan produk mi instan merek Indomie yang beredar di Indonesia. Menurut BPOM, kadar Etilen Oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg/kg atau setara dengan 0,34 ppm.

Sebagai informasi, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm. Penarikan Indomie di Taiwan dikarenakan negara itu tidak mengizinkan kandungan EtO pada pangan.

Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," lanjut keterangan BPOM dikutip dari Cnnindonesia.com.