KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SH telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.

SK tersebut diteken dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Selain itu, juga mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang Usul Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.

Dalam SK tersebut ditetapkan yakni Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022 sebesar Rp 2.823.315,65,-

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jakarta, IHSG Merangsek ke Zona Merah