Baca Juga: Anies Terima Penghargaan dari OJK
Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Kendari.
Upah Minimun Kota Kendari Tahun 2022 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid berharap perusahaan dapat mengikuti SK Gubernur tersebut.
"Pemerintah kota mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota," katanya. (C)
