Baca Juga: Jokowi Dipastikan Buka Munas VIII Kadin di Kendari
Kepala BKSDA Sultra ini juga menyampaikan, ia berterima kasih atas pengertian masyarakat untuk menyerahkan 2 ekor penyu ini guna dkembalikan ke habitat asalnya.
"Kegian ini tidak lain adalah bentuk penyelamatan terhadap populasi penyu hijau yang merupakan penyerahan hasil dari tangkapan masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, pelepasliaran satwa tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (C)
Reporter: Mutarfin
