JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan status tersangka Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing, ditangkap oleh polisi bersenjata api laras panjang dari rumahnya di Desa Kinipan, Lamandau, Kalteng, Rabu (26/8/2020) lalu menuai sorotan dari netizen melalui petisi online.

Tidak hanya Effendi, namun 5 orang masyarakat Kinipan lainnya juga ditangkap polisi saat sedang membela hutan adatnya yang terancam habis dibabat PT Sawit Lestari Mandiri (SML) untuk dijadikan kebun sawit.

Meski sudah dibebaskan sejak Kamis (27/8/2020) status Effendi Buhing masih sebagai tersangka. Hal inilah yang menuai reaksi dari warga net yang menyebarkan petisi online di Change.org.

Safrudin Mahendra, Direktur Save Our Borneo, anggota koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi Effendi Buhing mengatakan, saat ini Effendi sudah pulang ke Laman Kinipan. Namun statusnya masih sebagai tersangka, dan dapat dipanggil kapanpun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditahan kemarin Effendi tidak diperbolehkan untuk didampingi penasihat hukum.

"Ini tidak adil untuk Masyarakat Adat seperti Pak Effendi yang sehari-hari bertani dan tidak paham proses hukum," ujarnya di Jakarta Senin (31/8/2020).