KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sonny ditetapkan bersama tiga pemeriksa BPK, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Alex mengatakan, kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.
Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.
