BALI, TELISIK.ID - Polda Bali resmi menetapkan pemain Drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx langsung ditahan di Mapolda Bali.

"Ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).

Penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingan di akun Instagramnya pada 13 dan 15 Juni. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Jerinx, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Namun, Jerinx berdalih, ucapan maafnya tersebut sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Baca juga: Sebelum Staf KPU Yahukimo Dibunuh, Pelaku Katakan: Kamu Indonesia Ya