SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK, PPP dalam waktu dekat akan menonaktifkan kadernya yang saat ini menjabat Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Surabaya, Senin (31/10/2022), penonaktifan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai.

"DPP PPP akan bertindak secara organisasi sesuai dengan AD/ART," jelasnya.

Awiek, sapaan karib Baidowi menyampaikan, berdasarkan regulasi partainya, siapapun yang tersandung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, maka perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural partai. Penonaktifan itu dilakukan hingga ada keputusan yang inkrah.

Namun untuk menonaktifkan Abdul Latif, PPP harus melakukan rapat internal terlebih dahulu.