Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta-Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali