Angka ini membuat keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.

Kejari Konawe telah menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa landasan. Jaksa telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Hal itu diperkuat dengan keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tertanggal 3 September 2025. Seiring dengan itu, bendahara inspektorat berinisial MA juga turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat terpisah dengan nomor TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.

Di balik kasus yang membelit, catatan kekayaan Muhtaruddin ternyata cukup terperinci. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang diperoleh telisik.id, dari situs resmi lhkpkpk.go.id, Senin (8/9/2025), total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 1.124.795.830.