JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi mencekal Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Surat pencekalan telah diajukan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020. Dengan begitu, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak dapat melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam kurun waktu 20 hari.

“Penyidik telah membuat surat pencekalan Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Habib Rizieq dalam kasus ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Ancaman pidana penjaranya bervariasi, dengan durasi paling lama 6 tahun penjara.

Sementara lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).