JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan anggota TNI Ruslan Buton ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5/2020). Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat kemarin.
"Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020," jelasnya.
