JAKARTA, TELISIK.ID – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) terus berkomitmen untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Perwakilan Ditjen HAM bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di wilayah Sulawesi Tengah, Rabu (4/8/2024).
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat berjalan sesuai rencana.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," ujar Dhahana dalam keterangannya.
Dalam pemantauan tersebut, Ditjen HAM membahas berbagai program yang telah dijalankan, khususnya terkait pemulihan hak-hak korban peristiwa 1965/1966.
