Baca Juga: Kemenkumham Sultra Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik di Milad UMK ke-23
Sebagai tambahan, selain berdialog dengan Pemprov Sulawesi Tengah, Ditjen HAM juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hasil dari pemantauan dan dialog ini akan digunakan sebagai pijakan untuk meningkatkan efektivitas program pemulihan korban pelanggaran HAM berat, serta mempercepat pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Indonesia. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
