KENDARI, TELISIK.ID - Wacana Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara untuk memberikan program asimilasi kepada narapidana korupsi, Laode Gomberto menuai kritik.

Laode Gomberto merupakan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang divonis pidana penjara selama tiga tahun terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha.

Kritik terhadap wacana pemberian asimilasi mantan Ketua DPC Partai Gerindra tersebut salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Kendari.

Wakil Ketua DPC Permahi Kendari, Muhammad Fadel Ramadan, mengatakan kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, ketika napi koruptor diberikan kemudahan dan kelonggaran, sementara rakyat kecil kerap mendapat perlakuan hukum yang keras bahkan untuk pelanggaran ringan, maka publik melihat adanya ketimpangan hukum.

Baca Juga: Pindah Lokasi 200 Meter, Warkop Three Brother Tetap jadi Andalan Nongkrong Mahasiswa Kendari