"Hal ini memperparah citra bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan sampai asimilasi ini menjadi jalan pintas bagi para koruptor untuk bebas lebih cepat," kata Fadel, pada Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, Fadel menganggap kebijakan ini dapat memberi sinyal keliru bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang serius karena sanksinya bisa dinegosiasikan dengan kenyamanan.
"Ini juga bisa memperlemah efek jera dan mendorong pelaku lain untuk tetap melakukan korupsi karena merasa hukum dapat dilunakkan," lanjut Fadel.
Ia menambahkan pemberian asimilasi sebelum terbangunnya mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang kuat berisiko disalahgunakan.
"Siapa yang bisa menjamin bahwa napi tersebut benar-benar bekerja dan tidak menggunakan kelonggaran ini untuk kembali membangun jaringan atau pengaruhnya di luar rutan?," jelasnya lagi.
