DPC Permahi Kendari menyerukan kepada Kementerian Pemasyarakatan agar menolak usulan pemberian asimilasi napi korupsi siapapun juga, termasuk Laode Gomberto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Sulardi menerangkan, La Ode Gomberto telah menjalani separuh masa tahanan dan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif untuk mengajukan permohonan asimilasi pihak ketiga.
Disamping itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhammad Asril, juga mengatakan hal yang sama.
"Kita usulkan sesuai prosedur bahwa ada penjamin, ia sudah menjalani separuh masa tahanan, berkelakuan baik dan segala macam. Kita juga sudah kirim pemberitahuan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Asril saat dikonfirmasi telisik.id melalui telepon WhatsApp, Minggu (18/5/2025). (C)
