Penumpang yang diperbolehkan berangkat sesuai SE Gubernur Nomor 443.1/1898 yaitu yang melakukan perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Kemudian, harus dilengkapi dengan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan tes rapid antigen.
"Penumpang Damri tidak ada rapid test-nya. Mereka juga tidak masuk dalam penumpang yang dikecualikan," kata Muhammad Yusuf. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
