KENDARI, TELISIK.ID - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT), pada Selasa (3/9/2024) siang.
Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) itu terletak di di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan kasus illegal logging itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.
"Tim berhasil mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, 1 mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi," ujarnya.
Ronald mengungkapkan, dari hasil interogasi para terduga pelaku aktivitas illegal logging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan.
