Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini seperti siapa yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar.
Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
