"Menuduh itu nggak bagus. Jangan sampai DPRD melakukan langkah hukum," ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga kini pembangunan pasar Swadaya Mokoau masih dilanjutkan. Padahal, Pemkot Kendari sudah menegaskan bahwa tidak ada izin untuk pembangunan pasar yang berdiri di atas lahan 3 Hektare itu.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir juga menyampaikan, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat tidak menabrak aturan yang ada.

Artinya, jangan ada yang membangun pasar di wilayah yang bukan peruntukannya.

"Kita imbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan bahwa tidak ada izin," kata Sulkarnain. (C)