GOWA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap empat pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang Muballigh di kawasan Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Masing-masing pelaku tersebut berinisial NR (40), NM (50), SM (50), dan BR (40). Merek diamankan polisi di lokasi persembunyiaannya di Kampung labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, motif penganiayaan itu berawal saat salah satu pelaku NR menuding korban Kamaruddin (25) sebagai pencuri sapi.
"Awalnya NR ini bertemu dengan korban di dalam kawasan Inhutani. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban di lokasi. Korban katanya bingung dan menjawab dalam pengaruh jin. Tidak lama pelaku emosi melihat gelagat mencurigakan dari korban. Pelaku langsung menebas korban di bagian kaki," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Jumat (3/9/2021) siang.
Pelaku pun menyerang korban, setelah melakukan duel. Pelaku lantas kabur untuk menyampaikan pada rekan-rekannya bahwa ada pencuri sapi.
