"Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka, lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke pihak kepolisian," ungkap Boby.

Saat ditemukan warga dan petugas, korban segera dibawa ke Puskesmas, namun dalam perjalanan nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sebilah parang tanpa sarung panjang dan satu buah tas ransel milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Boby. (B)