Dalam kebijakan yang diteken pada 16 Oktober 2023 itu, Jokowi memberikan tugas kepada Satgas untuk memberikan rekomendasi penghapusan Hak Atas Tanah (HAT).
Melalui beleid terakhir Jokowi ini, Satgas memiliki kuasa untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha, namun tak ada lagi rekomendasi pencabutan perihal Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Selama mengomandani Satgas ini, Bahlil dikabarkan mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi dalam periode 2021-2023. Dalam periode tersebut Bahlil mengklaim mencabut 2.078 izin tambang.
“Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan serta Hak Guna Usaha lahan sawit di beberapa daerah,” kata Mulyanto, Senin (4/3/2024).
Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, kata Mulyanto dari informasi yang diterimanya, meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
