Sugeng menilai, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi telah menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik karena pembentukannya hanya bersifat ad hoc atau sementara.
“Yang berhak mencabut izin mestinya yang memberi izin. Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII dengan berbagai asosiasi, semua mengeluhkan adanya satgas ini,” tegas Sugeng.
Karena terjadi tumpang tindih kewenangan dengan tiga kementerian yang seharusnya punya otoritas, Sugeng meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.
Sugeng beralasan, pembubaran Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi untuk menghilangkan ketidakpastian dan menutup ruang praktik-praktik penyimpangan dan korupsi. (A)
Reporter: Mustaqim
