"Uang yang ditransfer itu bukan kepada Polda Sumut. Tetapi kepada orang yang mengaku polisi. Uangnya sebanyak Rp 35 juta. Jadi, tidak ada pemerasan dilakukan oleh anggota Polda Sumut,” sebut seorang terapis berinisial S.

Sedangkan D ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa setelah terapis diamankan di Polda Sumut, LFS menghubungi pemilik Javanese Thai Massage. Pria tersebut mengaku bisa membebaskan para terapis.

“Dia menghubungi toke kami agar mengurus kami semua. Toke saya yang mengirim ke rekening BCA atas nama Lilis. Pengiriman pertama Rp 30 juta dan yang kedua Rp 5 juta. Orang itu mengaku Polisi,” ungkap D. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha