BAUBAU, TELISIK.ID - Salah satu anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang dituding menjadi aktor untuk memuluskan jalannya seleksi Sekda Buton Selatan (Busel) yang penuh intrik, Kukuh, akhirnya angkat bicara.
Seperti diketahui, proses seleksi jenderal ASN Busel diduga kuat menabrak sejumlah aturan.
"Hehehehe.... Silakan mana yang melabrak aturan. Saya sudah jelaskan kepada pak La Ode Budiman, pak Marjani dan pak Safilin. Semua yang menurut mereka ada permasalahan dengan regulasi. Bila bapak mau tanya, mana yang tidak sesuai dengan ketentuan," jawab Kukuh melalui pesan singkatnya, Kamis (4/3/2022).
Menurutnya, maksud lima tahun seperti yang tertuang pada syarat calon Sekda, dilihat berdasarkan pengalaman calon sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. Artinya, hitungan lima tahun itu terhitung pada semua jabatan yang pernah diduduki oleh bersangkutan dalam hal ini Sekda terpilih, La Ode Budiman. Baik sebagai administrator, pengawas dan pelaksana.
"Apabila yang bersangkutan pejabat fungsional, maka semua itu dihitung," tambahnya.
