"Kewenangan pengawasan pengisian JPT sesuai UU secara atributif diberikan ke KASN. Kebetulan saya ikut nyusun pembuatan PP 11/2017 dari tahun 2014 s/d 2017 saat saya masih di BKN," terangnya.

Terkait dengan pengalaman selama 2 tahun sebagai JPT Pratama eselon II b, lanjutnya, La Ode Budiman juga telah memenuhi syarat. Itu dilihat dari masa purnabakti Sekda sebelumnya, Drs La Siambo, tanggal 31 desember 2021.

Baca Juga: Tiga Calon Sekda Busel Usulan Pansel Belum Masuk di Meja Gubernur

Nah, masa pensiun TMt terhitung pada 1 Januari 2022. Jadi jabatan Sekda baru dapat diisi setelah 1 Januari 2022. Dengan begitu, saudara La Ode Budiman yang diangkat menjadi JPT mulai tgl 28 Desember 2019 sudah memiliki masa tugas sebagai JPT lebih dari 2 tahun.

"Apalagi pelantikan menjadi Sekda sudah bulan Februari," pungkasnya.